Berita Otoinfo– Pilkada 2024 akan segera dilaksanakan. Dalam pesta demokrasi ini, rakyat akan memilih kepala daerah dan wakilnya. Berbeda dengan Pemilu 2024 yang melibatkan pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD, Pilkada 2024 hanya fokus pada pemilihan gubernur-wakil gubernur serta wali kota-wakil wali kota.
Persiapan untuk Pilkada 2024 dimulai sejak 26 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. KPU akan membuka pendaftaran calon peserta pada tanggal 27-29 Agustus. Sedangkan pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Peran Badan Adhoc didalam suksesnya pilkada 2024 sangatlah penting. Suksesnya Pilkada 2024 salah satunya ditentukan oleh peran PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan Pengaman TPS, oleh karena itu kesejahteraan panitia penyelenggara sangat penting.
Gaji yang sesuai merupakan harapan dari semua unsur penyelenggara Pilkada 2024, dengan gaji yang sesuai tentunya semangat bekerja akan lebih tinggi. Dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2024 apakah ada perbedaan gaji untuk Badan Adhoc pada pilkada 2024 ini.
Berikut ini rician gaji Badan Adhoc Pilkada 2024 :
PPK:
- Ketua: Rp2.500.000
- Anggota: Rp2.200.000
- Sekretaris: Rp1.850.000
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000
PPS:
- Ketua: Rp1.500.000
- Anggota: Rp1.300.000
- Sekretaris: Rp1.150.000
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000
Pantarlih: Rp1.000.000
KPPS:
- Ketua: Rp900.000
- Anggota: Rp850.000
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000
Pemerintah juga menetapkan santunan jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pilkada 2024:
- Meninggal: Rp36.000.000
- Cacat permanen: Rp30.800.000
- Luka berat: Rp16.500.000
- Luka sedang: Rp8.250.000
- Biaya pemakaman: Rp10.000.000.
Ada perbedaan gaji dari Pemilu Serentak 2024 dengan Pilkada 2024 akan tetapi tidak terlalu signifikan, perbedaan itu berada di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan Pengaman TPS.