Persyaratan Lengkap: pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024

Berita otoinfo– Pendaftaran PPK dan PPS untuk pilkada 2024 telah dibuka sesuai tahapan. Adapun persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan untuk pendaftaraan sebagai berikut :

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga:   Pilkada 2024: Gaji Badan Adhoc

Kelengkapan Dokumen Persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

B. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.

C. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

D. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf C, huruf D, huruf E, huruf G, dan huruf I yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

  1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik.
  3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
  6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenang atau saksi peserta pemilu atau Pemilih pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
  7. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
  9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
  10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  11. Sehat rohani.
Baca Juga:   Contoh soal, tes CAT PPK dan PPS Pilkada 2024

E. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.

F. Daftar riwayat hidup menggunakan format daftar riwayat hidup.

g. Pas foto berwarna 4×6

H. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Baca Juga:   Formasi CPNS 2024, Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS 2024 dan Pilihan Instansi Formasi

I. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 dapat diakses pada link https://siakba.kpu.go.id/